Nusantara.

Merak.

 
April 13, 2026

Polisi Razia Jam Operasional Truk Tambang di JLS Cilegon


​CILEGON, – Aparat kepolisian menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik strategis di Kota Cilegon pada Senin (13/4/2026) pagi. Fokus utama kegiatan ini adalah pengawasan jam operasional kendaraan angkutan tambang guna menjamin kelancaran arus lalu lintas.

​Operasi pemantauan dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar dua titik krusial, yakni kawasan Traffic Light Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan Simpang Bojonegara.

​Implementasi SK Gubernur

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terkait pemberlakuan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang tambang. Aturan tersebut secara spesifik mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 567 Tahun 2025.

​Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan melintas pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan guna menghindari kepadatan volume kendaraan di jam sibuk.

​Menjaga Kondusifitas Kamtibmas

Selain melakukan pengawasan terhadap truk-truk nakal yang melanggar jam operasional, personel di lapangan juga melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai potensi kemacetan.

​"Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas guna menjamin kelancaran serta kondusifitas situasi kamtibmas di wilayah hukum kami," tulis keterangan resmi petugas di lapangan, Senin.

​Langkah tegas ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar, sekaligus memastikan masyarakat pengguna jalan lainnya dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa gangguan dari aktivitas angkutan tambang di luar jadwal resmi.

​Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Traffic Light JLS dan Simpang Bojonegara dilaporkan terpantau lancar dan terkendali. Petugas tetap disiagakan di lokasi untuk memastikan para sopir angkutan tambang mematuhi regulasi yang berlaku.