Nusantara.

Merak.

 
April 13, 2026

Gencar Berantas Narkoba, Polres Cilegon Selamatkan 2.094 Jiwa

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkoba selama periode Maret hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan, seluruhnya laki-laki, dengan peran sebagai pengedar dan perantara jual beli narkotika.

Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menyampaikan bahwa dari total tersangka, 9 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujarnya dalam press release, Senin (13/4/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 120,89 gram serta obat-obatan daftar G sebanyak 1.610 butir, yang terdiri dari 630 butir tramadol dan 980 butir hexymer. Sebagian barang bukti telah diuji di laboratorium forensik, sementara sisanya diamankan di gudang Sat Tahti Polres Cilegon.

Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari menjadi perantara hingga sistem “tempel”, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli atau pengendali. Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, dengan kasus terbanyak berada di Kecamatan Citangkil sebanyak 4 kasus, disusul Bojonegara 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Cibeber, Cilegon, dan Pulomerak.

Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi, yakni memperoleh keuntungan dari peredaran narkoba, serta sebagian untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pribadi.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti telah disita dan sebagian telah dilakukan uji laboratorium. Sementara itu, proses hukum masih berjalan dan memasuki tahap pemberkasan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga hukuman seumur hidup.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cilegon memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.094 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 4 orang dan 1 butir obat oleh 1 orang.

Polres Cilegon mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menjaga generasi bangsa.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita wujudkan Banten yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.